BENGKALIS – DINAS PMD – Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyrakat dan Desa Kabupaten Bengkalis, Drs. H. Ismail, MP bersama Advisor Pendamping Desa Bidang Ekonomi, Panca Dharma Pasaribu, S. Sos, M.Si menghadiri sekaligus menjadi Narasumber pada “Dialog Interaktif Negeri Junjungan Menyapa” dengan Topik “ Seberapa Pentingkah Tenaga Pendamping Desa”, Jum’at, 20/10/2023 di Radio Republik Indonesia Kabupaten Bengkalis.
Dimana dalam dialog tersebut, Drs. H. Ismail, menjelaskan bahwa Pertama : Pendampingan terhadap desa menurut Undang-Undang tentang Desa adalah salah satu metode atau cara bagaimana upaya pemberdayaan masyarakat dan desa itu dilakukan. Artinya masyarakat di Desa dan Desa itu sendiri perlu dilakukan upaya-upaya pemberdayaan melaui ditingkatkan kapasitas, efektifitas dan akuntabilitas pemerintahan desa, pembangunan desa, pengembangan usaha milik desa, meningkatkan sinergitas program, terutama program yang dari desa dan yang masuk ke desa, kerjasama desa dan hal-hal yang berhubungan dengan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dan desa. Kedua : Tanggungjawab untuk melakukan Pendampingan terhadap Desa adalah merupakan tanggungjawab pemerintah, yakni pemrintah pusat dan pemerintah daerah.
Sesuai dengan tanggungjawab pemerintah tersebut, maka dalam hal ini di tingkat Kabupaten Bengkalis dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dimana dalam hal ini dikatuhi bahwa di Kabupaten Bengkalis jumlah Desa dan Kelurahan cukup banyak dengan wilayah yang begitu luas. Ada 155 Desa dan Kelurahan. Maka pendampingan itu harus bisa dilakukan oleh Pemerintah Daerah melaui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Sehubungan Dengan hal tersebut diatas, tentunya ada keterbatasan bagi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk menjangkau seluruh wilayah, sementara tanggungjawab berdasarkan undang-undang cukup besar. Maka berkenaan dengan hal itu diperlukan Tenaga Pendamping Desa di setiap Desa yang ada dikabupaten Bengkalis. Sehingga hari ini ada mengenal Tenaga Pendamping Desa dari Pusat (P3MD) yang tugas utamanya adalah melakukan pendampingan terhadap pengelolaan Dana Desa yang berasal dari Pusat atau Dana yang ditransfer langsung dari APBN dan Tenaga Pendamping Desa Kabupaten Bengkalis yang tugasnya sebagai fasilitator agar pelaksanaan kegiatan dilapangan optimal sehingga memebrikan kemanfaatan bagi masyarakat dan juga dapat meningkatkan efektifitas, akuntabilitas dan transparansi.
Maka jika dilihat dari kontruski tersebut, keberadaan Tenaga Pendamping Desa itu sangat strategis dan sangat penting, oleh karena itu, fungsi dari Tenaga Pendamping Desa itu akan terus dioptimalkan.
Untuk mendengarkan lebih lengkap dan jelas silakan Dengarkan di :
– Aplikasi RRI Digital https://play.google.com/store/apps/details…
– Web Streaming www.rri.co.id/stream/radio