Plt. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis diwakili oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa Rinaldi Eka Wahyu, SE, MM menghadiri sekaligus menjadi Narasumber pada acara “Focus Group Discussion (FGD) Disemenisasi Hasil Brief Policy dan Standar Tata Kelola Bantuan Keuangan Khusus
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Alhamdulillahirabbilalamin, puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas selesainya proses penyusunan “Profil Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis” ini.
Website Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis ini memberikan informasi terkait profil dinas secara umum dan sebagai media sosialisasi yang menjelaskan gambaran umum, program strategis, profil pegawai, dan data-data penting Dinas PMD lainnya.
Website ini memiliki tampilan sederhana, namun kami berharap dengan adanya Website ini dapat memberi manfaat bagi semua pihak dalam melihat bagaimana gambaran umum Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih terdapat banyak kekurangan dalam Website Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis ini. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritikan dan saran yang membangun dari pembaca untuk penyempurnaan Website ini demi tercapainya tujuan dari dinas ini.
Bantuan keuangan desa BERMASA ini, merupakan anggaran yang memang di alokasikan khusus di dalam APBD Kabupaten Bengkalis,salah satu dari delapan program unggulan daerah, melalui program bantuan keuangan satu milyar satu kecamatan, satu kelurahan dan satu desa, agar tercapainya visi “Mewujudkan Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera”
Program Desa BERMASA ini sebanyak 136 desa dalam wilayah Kabupaten Bengkalis akan dikucurkan bantuan keuangan yang bersifat khusus sebanyak 1 milyar per desa. Tujuannya agar desa nantinya, dapat terus bergeliat membangun, sehingga tercipta desa mandiri, maju dan sejahtera di Kabupaten Bengkalis.
penyelenggaraan perumusan kebijakan koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan keuangan dan aset
pelaksanaan tugas, fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
pelaksanaan pengelola kekayaan daerah
pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR)
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya