Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tetapkan Aturan BUM Desa Berbasis Syariah

BENGKALIS — Badan Usaha Milik Desa merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desapasa 87 menyebutkan bahwa desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa.

Menurut Data tahun 2019 menyebutkan bahwa seluruh desa di Kabupaten Bengkalis telah memiliki BUM Desa. BUM Desa yang sudah terbentuk tersebut rata-rata menjalankan kegiatan usaha seperti perdagangan, produksi, penyewaan, keuangan dan sector jasa lainnya. Untuk unit keuangan melalui Unit Simpan Pinjam (USP) telah melakukan penyaluran kredit kepada pemanfaat. Penyaluran kredit tersebut menggunakan sistem konvesional.

Berkaitan dengan hal tersebut, perlu dilakukan upaya pengembangan BUM DEsa alternative sesuai dengan prinsip berkeadilan dan kearifan lokan serta memiliki kekuatan hukum yakni pengembangan BUM Desa berbasis syariah. Penerpan sistem syariah tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama maupun dasar negara Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945. Insya Allah dengan mengembagkan BUM Desa berbasisi syariah akan memberikan hasil usaha halal dan barokah yang menentramkan hidup di dunia dan akhirat.

Dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan pertumbuhan, kesejahteraan perekonomian dan kemaslahatan masyarakat di pedesaan, serta upaya peningkatan usaha masyarakat, pengelolaan potensi ekonomi lapangan kerja, pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa.

Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada tanggal 1 November 2019 lalu ditandatangani Bupati Bengkalis AMRIL MUKMININ, SE. MM menetapkan PERATURAN BUPATI BENGKALIS NOMOR 81 TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA BERBASIS SYARIAH.

Peraturan Bupati tentang BUM Desa berbasis syariah ini adalah sebagai landasan hukum bagi BUM Desa di Kabupaten Bengkalis dalam menerapkan sistem syariah di setiap transaksi yang ada dengan tujuan mengembankan ekonomi desa yang berkeadilan sesuai dengan prinsip ekonomi syariah, meningkatkan perekonomian desa yang barokah dengan pendekatan kelembagaan BUM Desa berbasis syariah serta mengembangkan potensi ekonomi syariah yang selama ini telah berkembang pada masyarakat desa.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button