TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat danĀ  Desa menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis dibidang dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ;
  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Beranda

Profil

Berita

Galeri

Infografis

Peraturan

PPID

Kontak

SIPD

TTE

E-BLUD

E-BMD