TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat danĀ Desa menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis dibidang dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ;
- Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.