DPMD Kab.Bengkalis Gelar Rakor Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan Desa Sebelum Dan Setelah Dampak Covid-19 di Kabupaten Bengkalis
BENGKALIS — Undang-Undang Desa telah mencantumkan tentang peran dan tugas kepada Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa. Dalam pelaksanaan peran dan tugasnya tersebut dapat didelegasikan kepada perangkat daerah.
Mengimplementasikan UU tersebut, pada Jum'at, 7 Agustus 2020 pagi. Tim Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan Desa Kabupaten Bengkalis menggelar Rapat Koordinasi bersama Kepolisian Resort Bengkalis, Kejaksaan Negeri Bengkalis, Inpektorat, Bagian hukum Setda Kabupaten Bengkalis serta turut hadir Sekretaris dan para Kepala Bidang dilingkup Dinas PMD Bengkalis
Rapat yang dilaksanakan diruang Rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis Jl. Pertanian No.02 Bengkalis dipimpin langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis Drs. Yuhelmi dengan beremakan "Perkembangan Kegiatan Pembangunan Desa Tahun 2020 Sebelum dan Setelah Dampak Covid-19 di Kabupaten Bengkalis"
Ditemui usai Rakor, melalui Kabid Pemerintahan Desa Rinaldi Eka Wahyu menjelaskan bahwa pertemuan bermaksud menyampaikan dan menerima laporan terkait pengunaan Dana Desa sehingga dapat dilakukan klarifikasi bersama sebagai bentuk melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan perdesaan.
"menyampaikan kendalanya apa-apa saja, sehingga dapat dilakukan klarifikasi bersama guna mencegah penyimpangan termasuk dalam penggunaan dana desa" jelasnya